Tentang BPKH Wilayah VIII

08.50

Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Pemantapan Kawasan Hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. BPKH mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah,penyiapan data perubahan fungsi serta perubahan status/peruntukan kawana hutan, penyajian data dan informasi pemanfaatan kawasan hutan, penilaian penggunaan kawasan hutan, dan penyajian data informasi sumber daya alam. BPKH Wilayah VIII yang berkedudukan di Denpasar mempunyai wilayah kerja Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selengkapnya tentang BPKH Wilayah VIII dapat dilihat di website http://bpkh8.menlhk.go.id

You Might Also Like

0 komentar

Lokasi BPKH Wilayah VIII

Kontak Kami

Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII
Jl. Kapten Tantular No.1 Komplek Niti Mandala Renon- Denpasar
Kotak Pos 3195
Telp. : (0361) 227826, 227928
Fax. : (0361) 227928
E-mail : bpkh08@gmail.com