Tentang BPKH Wilayah VIII
08.50
Balai
Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII adalah Unit Pelaksana Teknis di
bidang Pemantapan Kawasan Hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan. BPKH mempunyai tugas melaksanakan
pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan
wilayah,penyiapan data perubahan fungsi serta perubahan status/peruntukan
kawana hutan, penyajian data dan informasi pemanfaatan kawasan hutan, penilaian
penggunaan kawasan hutan, dan penyajian data informasi sumber daya alam.
BPKH Wilayah VIII yang berkedudukan di Denpasar mempunyai wilayah kerja Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selengkapnya tentang
BPKH Wilayah VIII dapat dilihat di website http://bpkh8.menlhk.go.id
0 komentar