Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Pemantapan Kawasan Hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. BPKH mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah,penyiapan data perubahan fungsi serta perubahan status/peruntukan kawana hutan, penyajian data dan informasi pemanfaatan kawasan hutan, penilaian...